Hak
Asasi Manusia (HAM)
Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang
luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Hak asasi
manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, Maksudnya
hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak - hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu:
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak - hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan
langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia.
2. Landasan
kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Untuk
mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan
hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan
hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di
Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”,
dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima
deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme
et de Citoyen) 26 Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/
UDHR). Beberapa konvensi internasional tentang HAM, meliputi:
a. Undang
Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b. Undang
Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai
Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang
Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang
Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai
Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak.
f. Undang
Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights)
g. Undang
Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights)
h. Undang
Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights)
i. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap
pelanggaran HAM berat.
Terdapat 5 (lima) pokok
mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945,
yaitu :
a. Kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan
(Pasal 27 ayat 1);
b. Hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat
2);
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak
atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Dalam upaya
perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh
pemerintah seperti
a. Komnas
HAM (UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) Komisi Nasional
(Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993.
Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun
tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di
Indonesia.
Komnas HAM bertujuan:
1)
Membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1)
Fungsi pengkajian dan penelitian. 3) Fungsi
pemantauan.
2)
Fungsi penyuluhan. 4) Fungsi mediasi.
b. Pengadilan
HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan
di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,
kelompok, etnis, dan agama. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
c. Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia KPAI
dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. komisi National
Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan
anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Tugas
KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi,
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan,
penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang
mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
d. Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998.
Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
1) Menyebarluaskan
pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3) Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan hak asasi perempuan.
e. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1)
Memberikan alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran
HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2)
Sarana mediasi antara pelaku dengan
korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
f. LSM
Pro-demokrasi dan HAM
Yang
termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Indonesia).
Kategori–kategori
pelanggaran hak – hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
1) Pembunuhan
besar – besaran (genocide).
2) Rasialisme
resmi.
3) Terorisme
resmi berskala besar.
4) Penolakan
secara sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar manusia.
5) Pemerintahan
totaliter.
6) Perusakan
kualitas lingkungan.
7) Kejahatan
– kejahatan perang.
Dalam UU RI Nomor 39
Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
1) Pembunuhan
masal (genocide).
2) Pembunuhan
sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan.
3) Penyiksaan.
4) Penghilangan
orang secara paksa.
5) Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Beberapa contoh
pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional, yaitu:
1) Kasus
Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan
pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini
berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh.
2) Kasus
Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait
dengan gerakan reformasi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang
menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam.
Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13
November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi
Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
3) Kasus
Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di
Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202
orang dan ratusan yang luka-luka.
Faktor Penyebab
Terjadinya Pelanggaran HAM antara lain:
a. Masih
belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham
yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang
setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain
terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. Adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum
(dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. Kurang
berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan);
dan
d. Pemahaman
belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Berbagai kegiatan yang
dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:
1. Kegiatan
belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari
peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada
umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat
jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari
tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komis Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4. Memasyarakatkan
tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama
menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;
5. Menghormati
hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun
masyrakat;
6. Bertindak
dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS,masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai
kegiatan untuk mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme
(kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai
kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai
kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan
kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan,
papan, kesehatan dan pendidikan.\
Upaya penegakan HAM
melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai
berikut:
1. Kewenangan
memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di
bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI
No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat
dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum
diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar
pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya
dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang
tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
Sumber: http://sekelebatilmu.blogspot.com/2013/03/rangkuman-tentang-hak-asasi-manusia-ham.html