twitter


Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

Pemerintah: Pada Dasarnya Kami Menolak Reklamasi..
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku menolak reklamasi yang terjadi di Indonesia, terutama di Pantai Utara Jakarta.
"Ya, sebenarnya kalau mau jujur yang diributkan sekarang tentang reklamasi 17 pulau konsultasinya pertama itu ke kami, dan kami menolaknya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Hal itu disampaikan Budi lantaran Kementerian ATR/BPN dianggap tidak proaktif terhadap reklamasi. Selain itu, penolakan itu dilakukan karena beberapa pasal dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang tidak diakomodir dalam proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan perpres 54 2008, reklamasi ini kan sebetulnya boleh, tapi ketentuan-ketentuannya harus dipenuhi sedangkan pada reklamasi Jakarta ini P3 dan P4 yang 200-300 meter dari Daratan Jawa tidak terpenuhi," tambah Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa sebenarnya yang menjadi masalah dari reklamasi ini bukan dari segi tata ruangnya, melainkan pada implementasi kebijakan di lapangan yang kerap ditunggangi oknum tak bertanggung jawab. 
"Kami tidak mundur dalam hal reklamasi ini, praktik reklamasi kan bukan di kami tapi di pemda karena termasuk kawasan strategis provinsi (KSP). Kami sekadar melakukan pembinaan dan tidak menjadikannya perda," ujar Budi.
Sumber :

Komentar :
Banyak sekali Pro dan Kontra pada pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta ini. Banyak yang menilai akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, terutama bagi warga sekitar yang mata pencahariannya adalah nelayan. Akibat proyek tersebut banyak hilangnya berbagai spesies ikan dan hewan laut lainnya, bahkan dapat berdampak pada rusaknya ekosistem pada tumbuhan seperti mangrove yang beperan penting pada ekosistem laut. Mangrove berfungsi sebagai penahan gelombang serta melindungi pantai dari erosi atau abrasi, selain itu juga berguna sebagai tempat tinggal pertumbuhan ikan, kepiting, kerang dan lainnya.

Pembuatan reklamasi ini juga harus memenuhi banyak persyaratan dari pemerintah, tentunya perizinan dari warga sekitar agar tidak terganggunya proses selama pekerjaan. Menurut saya lebih baik dijadikan kawasan penghijauan seperti kawasan bakau agar berdampak baik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.