DEMOKRASI
- Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara
bebas dan setara.
- Sejarah Munculnya Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, Demos artinya rakyat
dan kratein artinya pemerintahan. Jadi, Demokrasi adalah pemerintahan
yang berasal dari rakyat. Gagasan tentang demokrasi sudah ada pada abad 5 SM di
kota Athena,Yunani Kuno. Pada masa itu demokrasi dilakukan secara langsung.
Wilayah Negara Yunani sangat sempit dan memiliki rakyat yang masih sedikit.
Oleh sebab itu, rakyat mudah di kumpulkan dalam musyawarah guna mengambil
keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Pada abad 1 hingga awal abad 20,
usaha – usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjerumus kearah
kekuasaan absolute telah menghasilkan ajaran rule of law (kekuasaan
hokum).
o Adapun
unsur - unsur rule of law yaitu :
- Berlakunya
supremasi hokum sehingga tidak ada kesewenang – wenangan
- Perlakuan
yang masa di depan hokum bagi setiap warganya
- Terlindunginya
hak-hak manusia oleh Undang – Undang dan keputusan – keputusan pengadilan
o Syarat
– syarat pemerintahan demokrasi di bawah Rule of Law yaitu:
1. Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga Negara
2. Badan
Kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya
pendidikan kewarganegaraan
- Bentuk – Bentuk Demokrasi
- Demokrasi LangsungYaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang – Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung tanpa badan perwakilan.2. Demokrasi Tak LangsungYaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan. Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.3. Demokrasi Sistem ParlementerYaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan pemerintahannya kepada parlementer.4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokumDalam system ini hubungan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias Politika,kekuasaan Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
b. Kekuasaan
Eksekutif : kekuasaan menjalankan undang – undang
c. Kekuasaan
Yudikatif : kekuasaan mengawasi jalannya undang – undang
Kelebihan
dari system ini adalah :
a. Ada
kestabilan pemerintahan
b. Pemerintah
tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat
c. Program
pemerintahan dapat dilaksanakan karena ada kestabilan pemerintahan
5. Demokrasi
Sistem Referendum
Tugas Badan Perwakilan Rakyat diawasi langsung oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Referendum adalah pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislative.
Sumber : http://cintiaqulsum.blogspot.com/
Tugas Badan Perwakilan Rakyat diawasi langsung oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Referendum adalah pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislative.
Ada dua macam referendum,yaitu :
a) Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang – undang.
b) Referendum Fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang- undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak perlunya perubahan- perubahan.
Kelemahan dari system ini yaitu :
a) Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik
b) Pembuatan UU menjadi lambat
6. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari falsafah
hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berasal dari sila keempat
pancasila. Makna dari Demokrasi Pancasila yaitu:
a) Demokrasi
Pancasila sebagai cara hidup atau way of life
b) Pancasila
sebagai landasan Demokrasi di Negara Indonesia
c) Pelaksanaan
demokrasi Pancasila dalam pengambilan keputusan dan dalam pemilihan umum
Beberapa rumusan tentang demokrasi pancasila adalah sebagai
berikut:
a) Dalam
bidang politik yaitu : menegakkan kembali asas- asas Negara hokum dan kepastian
b) Dalam
bidang ekonomi yaitu: kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara
c) Dalam
bidang hokum yaitu : pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
Aturan
pelaksanaan demokrasi Pancasila yaitu:
a) Pancasila
sila keempat
b) Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat
c) Pasal 1
ayat (2) UUD 1945
d) Penjelasan
UUD 1945 dalam pokok pikiran ketiga pembukaan
Prinsip-prinsip
Pancasila yaitu:
a) Demokrasi
yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
b) Demokrasi
yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
c) Demokrasi
yang mengutamakan kedaulatan rakyat
d) Demokrasi
yang mengutamakan kecerdasan rakyat
e) Demokrasi
yang menerapkan prinsip pembagian kekuasaan
f) Demokrasi
yang menjamin perkembangan otonomi daerah
g) Demokrasi
yang menerapkan konsep Negara hokum
h) Demokrasi
yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas,merdeka dan tidak
memihak
i) Demokrasi
yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat
j) Demokrasi
yang berkeadilan rakyat
·
Pentingnya Kehidupan
Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Pemerintahan yang
demokratis yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat. Pemilihan kan
cara untuk memilih wakil rakyat sekaligus merupakan perwujudan Negara
demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat karena dengan pemilu rakyat dapat
melaksanakan hak demokrasinya. Salah satu syarat dalam pemerintahan demokrasi
adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan transparan tanpa ada tekanan dari
pihak manapun. Tujuan pemilu yaitu :
1) Memilih
wakil rakyat seperti MPR,DPR,DPD dan DPRD
2) Memilih
presiden dan wakil presiden
3) Melaksanakan
demokrasi Pancasila/kedaulatan rakyat
4) Mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5) Menjamin
berlangsungnya pembangunan
6) Mempertahankan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Landasan
Pemilu yaitu:
1) Landasan
idiil : pancasila
2) Landasan
konstitusional : UUD 1945
3) Landasan
operasional : ketetapan MPR dan UU pemilu
Asas –
Asas Pemilu yaitu:
1) Langsung,yaitu
setiap pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
2) Umum,yaitu
semua warga NKRI yang memenuhi syarat berhak memilih atau dipilih tanpa
kecuali dengan tidak memandang
perbedaan
3) Bebas,yaitu
semua warga NKRI dapat melakukan pemilihan sesuai hati nuraninya
4) Rahasia,yaitu
bahwa yang dia pilih tidak dapat diketahui oleh orang lain
5) Jujur,yaitu
semua yang terlibat secara langsung dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai
dengan peraturan yang berlaku
1)
Adil,yaitu setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat
perlakuan ynag sama dan
bebas dari kecurangan apapun.
·
Praktik Demokrasi dalam
Kehidupan Bermasyarakat ,Berbangsa dan Bernegara
Dalam pengertian ini,suatu masyarakat demokratis mempunyai
nilai-nilai :
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b. Menjamin
terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa
gejolak
c. Menyelenggarakan
pergantian kepemimpinan secara teratur
d. Menekan
penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e. Mengakui
dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
f. Menjamin
tegaknay keadilan
Kehidupan
demokrasi dalam masyarakat sanagt penting artinya karena dapat menumbuhkan
hal-hal positif seperti :
a. Tumbuhnya
semangat warga masyarakat untuk bersilaturahmi
b. Memperelat
tali persahabatan dan persaudaraan diantara anggota warganya
c. Tumbuhnya
semangta untuk beraktivitas dan berkreasi
d. Warga
masyarakat makin peka terhadap lingkungannya
e. Tumbuhnya
sikap saling menghargai
f. Menekan
terjadinya sikap dan perbuatan negative kepada masyarakat
Didalam pemerintahan hang
demokratis harus memenuhi dua syarat seperti mempunyai tujuan yang jelas
(doelmatig) dan mempunyai dasar hokum (rechtsvaardig). Praktik demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari seperti menjaga kebersihan dan keindahan oleh ketua
RT/RW, dalam musyawarah dapat mengajukan gagasan ataupun pendapatnya
mengenai nenjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat tinggal. Contoh
sikap diatas menunjukkan salah satu pentingnya kehidupan demokrasi dalam
masyarakat.