Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
Cyber
Law Di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia
sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya
pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang
menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka.
Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah
sangat maju.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum
ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Indonesia telah resmi mempunyai
undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam
dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat
oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian
orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung
undang-undang ini.Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dibandingkan
Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam
Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal -
Hal Sebagai Berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya
Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab
VII (Pasal 27-37) :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
- Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
- Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
- Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
- Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
- Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
- Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Contoh
Kasus dari Cyber Law, seperti Spyware
Sesuai
dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka
spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar
bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan
karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si
empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan
melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si
pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data
seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware
tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan
yang sama .
Modus
: perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula
hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata,
sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung
merugikan.
Penanggulangan:
Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut
terdapar spyware.
Pelakunya
dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan
hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber Referensi :
Sumber Referensi :